RINCIAN
TUGAS PERANGKAT MADRASAH
MTs
AL HIDAYAH SADENG
GUNUNGPATI
SEMARANG
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
YAYASAN
AL HIDAYAH SADENG
GUNUNGPATI
SEMARANG
Alamat
: Desel Sadeng Gunungpati Kota Semarang 50222
RINCIAN
TUGAS PERANGKAT MADRASAH
1.
RINCIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
a.
Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas :
1) Menyusun
perencanaan
2) Mengorganisir
kegiatan
3) Mengarahkan
kegiatan
4) Mengkoordinir
kegiatan
5) Melaksanakan
pengawasan
6) Melakukan evaluasi
setiap kegiatan
7) Menentukan
kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses
belajar mengajar
11) Mengatur
administrasi :
a) Kantor
b) Siswa
c) Pegawai
d) Perlengkapan
e) Keuangan
12) Mengatur organisasi
siswa intra sekolah ( OSIS ) 13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
b. Kepala Sekolah
selaku administrator, mempunyai tugas :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Perkantoran
9) Kepegawaian
10) Perlengkapan
11) Keuangan
12) Perpustakaan
c. Kepala Sekolah
sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
1) Kegiatan belajar
mengajar
2) Kegiatan bimbingan
dan penyuluhan
3) Kegiatan
ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
4) Kegiatan
ketatausahaan
5) Kegiatan kerjasama
dengan masyarakat dan dunia usaha.
2. RINCIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH SECARA UMUM
1. Membantu
tugas Kepala Sekolah sesuai dengan tugas bidangnya
2. Mewakili
Kepala Sekolah bila berhalangan
2.1. RINCIAN
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH I BIDANG KURIKULUM DAN BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Mengkoordinir
penyusunan SK Pembagian Tugas Mengajar, Program Pengajaran, Kaldik, Program
KBM.
2. Mengkoordinir
Penyusunan Jadwal Pelajaran, agenda kelas, Kriteria kenaikan dan Kelulusan.
3. Mengkoordinir
penyusunan laporan pelaksanaan KBM, Pelaporan hasil pendidikan (Rapor dan STTB/Ijasah).
4. Mengkoordinir
inventarisasi barang.
5. Mengkoordinir
pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM Mengkoordinir
Pengelolaa, pemeliharaan, dan Penghapusan sarana dan prasaran pendidikan (
pengamanan, penghapusan, pengembangan ).
2.2. RINCIAN TUGAS WAKIL
KEPALA SEKOLAH II BIDANG KESISWAAN DAN BIDANG HUMAS
1. Mengkoordinir penyusunan
program pembinaan kesiswaan/OSIS
2. Mengkoordinir
penegakkan Tata Tertib Sekolah Mengkoordinir pelaksanaan bimbingan, pengarahan
dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah.
3. Mengkoordinir
pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan
kekeluargaan(6K).
4. Mengkoordinir
pemilihan pengurus OSIS.
5. Mengkoordinir
penyelenggaraan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa.
6. Mengkoordinir
pembinaan hubungan antar sekolah dengan komite sekolah.
7. Membina
pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan
lembaga-lembaga sosial lainnya.
8. Menkoordinir
penyusunan laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
2.3. PEMBANTU
PIMPINAN (PP)
a. PP
BIDANG KURIKULUM
1) Menyusun
program pengajaran (Program Tahunan dan Semester).
2) Menyusun
Kalender Pendidikan.
3) Menyusun
SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya.
4) Menyusun
jadwal pelajaran.
5) Menyusun
Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional.
6) Menyusun
kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa
yang mengikuti ujian.
7) Menyusun
jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah
dan STK.
8) Menyediakan
silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP.
9) Menyediakan
agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi:
jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan
pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit).
10) Penyusunan program
KBM dan analisis mata pelajaran.
11) Menyediakan dan
memeriksa daftar hadir guru.
12) Memeriksa program
satuan pembelajaran guru.
13) Mengatasi hambatan
terhadap KBM.
14) Mengatur penyediaan
kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus
papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.).
15) Mengkoordinasikan
pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM.
16) Mengkoordinasikan
dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
17) Menyusun laporan
pelaksanaan pelajaran secara berkala.
b. PP BIDANG KESISWAAN
1) Menyusun program
pembinaan kesiswaan/OSIS.
2) Menegakkan Tata
Tertib Sekolah Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan
siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
3) Membina dan
melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan,
keindahan, dan kekeluargaan(6K).
4) Memberi pengarahan
dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS.
5) Melakukan pembinaan
pengurus OSIS dalam berorganisasi.
6) Bekerjasama dengan
para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan
siswa secara berkala dan insidentil.
7) Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
8) Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
9) Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
10) Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid.
11) Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa.
c. PP BIDANG SARANA
DAN PRASARANA
1) Menginventarisasi
barang Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM.
2) Pendayagunaan
sarana prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan).
3) Pemeliharaan sarana
dan prasaran pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan).
4) Pengelolaan
alat-alat penunjang pembelajaran.
d. PP BIDANG HUMAS
1) Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa.
2) Membina hubungan
antar sekolah dengan komite sekolah.
3) Membina
pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan
lembaga-lembaga sosial lainnya.
4) Memberi/berkonsultasi
dengan usaha.
5) Menyusun
laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
6) Melaksanakan
tugas-tugas ke luar lembaga.
7) Menjalin
hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan.
3. RINCIAN TUGAS KOORDINATOR BP / BK
1.
Menyusun program
dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
2.
Membantu guru
dan wali kelas dalam menghadapi kasus anak.
3.
Membuat program
bimbingan psikologi.
4.
Menyusun dan
mengarsip data kasus murid (konseling).
5.
Memberikan
penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan pembingan
kepada Wali Murid.
6.
Membantu Wali
Murid dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putra-putrinya.
7.
Kordinasi dengan
Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan
belajar.
8.
Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam
menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa dan dengan dinas
terkait.
9.
Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada
siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
10.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
11.
Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan
pemilihan jurusan.
12.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan.
13.
Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK.
14.
Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang
bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan
tidak ada perubahan.
15.
Menyusun
statistik hasil penilaian BP/BK.
16.
Menyusun laporan
pelaksanaan BK secara berkala.
4. RINCIAN TUGAS PEMBINA KESISWAAN
1.
Berkoordinasi
dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan dalam menyusun program kerja kegiatan.
2.
Memberikan
salinan program kerja yang sudah dibuat kepada :
2.1. Waka.
Bidang Kesiswaan.
2.2. Tata Usaha Urusan
kesiswaan sebagai arsip.
2.3. Membina siswa dalam
proses berfikir menuju ke arah kedewasaan yang sesuai dengan program dan bidang
masing-masing.
2.4. Membantu siswa
dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan minat, bakat
dan kemampuan yang dimiliki peserta didik.
5. RINCIAN TUGAS WALI KELAS
1.
Wali kelas
membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
1) Pengelolaan
kelas.
2) Menyelenggarakan
administrasi kelas meliputi :
2.1. Denah
tempat duduk.
2.2. Papan
absen.
2.3. Daftar
pelajaran.
2.4. Daftar
piket kelas.
2.5. Buku
absen siswa.
2.6. Buku
kegiatan pembelajaran / jurnal.
2.7. Tata
tertib.
3) Menyusun
pembuatan statistik bulanan (absen).
4) Mengisi
Leger.
5) Membuat
catatan khusus.
6) Mengisi
dan membagi rapor.
7) Membina
siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya.
8) Membantu
kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
9) Mengetahui
identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
10) Mengetahui,
memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah
yang timbul di kelasnya.
11) Melakukan home
visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkan perkembangannya kepada guru
BP.
12) Bekerja sama dengan
guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswa dan apabila dipandang
perlu mengadakan hubungan dengan orang tua/wali murid dalam rangka pembinaan
siswa kelasnya.
13) Melaksanakan
tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi
pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
14) Mengawasi,
memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala
melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bl.
sekali).
15) Turut
bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
16) Koordinasi
dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa
pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah
dll.
6. RINCIAN TUGAS GURU
PIKET
1)
Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan
membunyikan bel tanda masuk tepat pukul 07.10 WIB.
2)
Mengisi buku piket.
3)
Memeriksa pakaian seragam siswa dan kerapihannya sebelum
masuk pintu gerbang sekolah.
4)
Menutup pintu
gerbang tepat pukul 07.20 WIB, melalui bagian keamanan.
5)
Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang
berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal.
6)
Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan,
kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
7)
Mengadakan
pendataan/mengisi buku piket sesuai dengan hari tugasnya.
8)
Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat
ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib.
9)
Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara
langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas
untuk mendata kehadiran siswa pada hari itu.
10)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan tertibnya upacara
bendera bagi yang tugas piket pada hari Senin/peringatan hari-hari nasional.
11)
Melaporkan
kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersama-sama dengan wali kelas.
12)
Memberikan izin
kepada siswa untuk meninggalkan sekolah setelah memperoleh izin dari guru kelas
secara tertulis.
7. RINCIAN TUGAS GURU
SECARA UMUM
1) Membuat program
pengajaran :
1.1. Analisa materi
pelajaran (AMP).
1.2. Program Tahunan
(Prota).
1.3. Program Satuan
Pelajaran (SP).
1.4. Program Rencana
Pengajaran (RP).
1.5. Lembar Kegiatan
Siswa (LKS).
2) Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
3) Meningkatkan
Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
4)
Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi.
5)
Melaksanakan KBM.
6)
Menganalisa hasil evaluasi KBM.
7)
Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan
ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan.
8)
Melaksanakan
kegiatan penilaian (semester/tahun).
9)
Meneliti daftar
hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
10)
Membuat dan
menyusun lembar kerja (Job Sheet).
11)
Membuat catatan
tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
12)
Mengikuti
perkembangan kurikulum.
13)
Mengumpulkan dan
menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
8. RINCIAN TUGAS KOORDINATOR GURU MATA PELAJARAN
1. Bertanggungjawab
atas :
a. Terlaksananya
pertemuan MGMP intern sekolah minimal sebulan sekali.
b. Penyusunan
program dan pengembangan MGMP mata pelajaran sejenis.
c. Penyusunan
program pengajaran :
1. Analisis
Materi Pelajaran.
2. Program
Tahunan (Prota).
3. Program
Semester (Prosem).
4. PSP.
5. RP.
2.
Mengkoordinasikan
penyusunan naskah soal Ulangan Harian.
3.
Mengkoordinir
pembuatan dan mengumpulkan analisis Ulangan Harian, Rekap daya serap dan
ketuntasan belajar dan target kurikulum untuk selanjutnya diserahkan ke bidang
kurikulum.
4.
Membantu
mengkoordinir Ulangan Harian dalam pelaksanaan UH,ketika mata pelajarannya
diujikan.
5.
Mengadakan
monitoring Ulangan Harian pelaksanaan program perbaikan dan remidial mata
pelajaran sejenis.
6.
Mengadakan
evaluasi Ulangan Umum Semester (UUS) dan KBM tiap semester.
9. RINCIAN TUGAS KAUR. TATA USAHA
1.
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi :
1) Menyusun program
tata usaha sekolah.
2) Pengelolaan
keuangan sekolah.
3) Mengatur segala
sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan sekolah.
4) Melaksanakan
penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana
keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan.
5) Menyusun
administrasi pegawai, guru dan siswa.
6) Meng-inventaris
seluruh data.
7) Membukukan surat
keluar dan masuk.
8) Mengajukan usulan
kenaikan pangkat guru.
9) Pembinaan dan
pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah.
10) Menyusun
administrasi perlengkapan sekolah.
11) Menyusun dan
menyajikan data / statistik sekolah.
12) Meningkatkan dan
melaksanakan koordinasi Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kerindangan,
Keindahan, dan Kekeluargaan(6K).
13) Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala.
14) Bertanggung jawab
terhadap kelancaran tugas operasional sekolah Administrasi Personal Tata Usaha
Mengadakan administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi :
1) Progam Kerja Kepala
Sekolah.
2) RAPBS.
3) Kalender Pendidikan.
4) Daftar Pembagian
Tugas.
5) Struktur Organisasi
Sekolah.
6) Jadwal Pelajaran.
7) Peraturan Tata
Tertib Guru dan Tata Usaha.
8) Acara kerja Kepala
Sekolah.
9) Jadwal Guru Piket.
10) Buku Piket.
11) Buku Pembinaan.
12) Himpunan Hasil
supervisi.
13) Buku Pengumuman.
14) Buku Notula Rapat.
15) Buku Tamu Umum dan
Khusus.
16) Dokumen Pendirian
sekolah.
17) Daftar hadir guru,
tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata usaha.
18) Form monitoring
kegiatan 6 K di sekolah.
19) Program satuan
pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka
dikelas.
20) Buku agenda surat
keluar / masuk.
10. RINCIAN TUGAS TATA USAHA – BENDAHARA
1) Menerima
RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru.
2) Membuat
perencanaan anggaran bulanan dan tahunan.
3) Mengelola
sumber dana dan pengeluarannya.
4)
Membuat laporan
keuangan bulanan dan tahunan.
5)
Membuat usulan
gaji karyawan.
6)
Membayarkan gaji
guru dan karyawan.
11. RINCIAN TUGAS TATA USAHA – PDM / PENTOR
1) Menerima
pembayaran dana SPP atau sumber lain dari siswa.
2) Menyetor
dana SPP atau sumber lain ke bendahara.
12. RINCIAN TUGAS
PETUGAS PERPUSTAKAAN
1)
Perencanaan program kerja perpustakaan.
2)
Pengurusan pelaksanaan perpustakaan.
3)
Perencanaan pengembangan perpustakaan.
4)
Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan.
5)
Penyimpanan buku-buku perpustakaan.
6)
Melaksanakan inventarisai perpustakaan.
7)
Melayani pemakai perpustakaan.
8)
Mengatur dan menata perpustakaan.
9)
Menyeleksi pembelian buku.
10)
Mengusahakan pengadaan buku baru.
11)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan.
12)
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan dan kekeluargaan.
13. RINCIAN TUGAS
PETUGAS LABORAN
1)
Sebagai penanggung jawab atas Laboratorium.
2)
Membantu mempersiapkan ruang laboratorium.
3)
Mempersiapkan ruang laboratorium.
4)
Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan alat-alat praktik.
5)
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik.
6)
Mengadakan penyusunan laporan keadaan alat praktik.
7)
Menerima, memeriksa dan meneliti alat-alat yang telah
dikembalikan oleh guru.
8)
Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang
menjadi wewenangnya.
9)
Melaporkan alat rusak, hilang kepada Kepala Sekolah.
10)
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan dan kekeluargaan.
11)
Membuat daftar skala prioritas kebutuhan untuk kelancaran
praktikum.
14. RINCIAN TUGAS
PESURUH SEKOLAH
1) Melaksanakan tugas
kebersihan.
2) Menyediakan
makan/minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah.
3) Meminta dan
menerima tugas dari kepala sekolah.
4)
Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang
diperlukan Kepala Sekolah.
5)
Melakukan tugas belanja makan/minum, foto copy, mengantar
surat dan tugas sejenis lainnya.
6)
Mengecek ketersedian air minum, teh, gula dan kopi setiap
hari.
7)
Memelihara dan
menjaga barang-barang milik sekolah.
15. RINCIAN TUGAS
PENJAGA SEKOLAH
1)
Melaksanakan tugas pengamanan sekolah.
2) Memonitor
lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :
2.1.
Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah
untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
2.2.
Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling
sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
2.3.
Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk
terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman.
3) Mengawasi dan
menjaga keamanan lahan parkir sekolah.
4) Memelihara dan
menjaga barang-barang milik sekolah.
5) Bekerjasama dengan
dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara
internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar